Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%;
- bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sejumlah Rp 7.692.369.000, – (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 89 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
(1) Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah;
(2) Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 3 diubah;
(3) Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a);
(4) Ketentuan Pasal 5 diubah;
(5) Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A;
(6) Ketentuan Pasal 6 diubah;
(7) Ketentuan Pasal 7 diubah;
(8) Ketentuan Pasal 8 diubah;
(9) Lampiran diubah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 Tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2017
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 89 Tahun 2016 tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
Download PDF (745.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.