Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penggunaan keuangan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif, serta kemanfaatan;
- bahwa Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemipinan Tingkat III dan Tingkat IV dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi tenaga pengajar di Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam mensejaterahkan masyarakat;
- bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan TOT Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi lainnya di luar Sulawesi Tengah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur suatu proses untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman yang terfokus kepada Substansi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Kepemimpinan Tingkat IV.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pengelolaan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Tahun 2017
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
25 Januari 2017
Berlaku Tanggal
25 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (819.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.