Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggungjawab untuk mewujudkan tujuan program Bantuan Operasional Sekolah yakni meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu;
  2. bahwa berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2013, Pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah tiap Provinsi termasuk Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011
  6. Permendikbud Nomor 101 Tahun 2013
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk mengelola dana program Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 (sembilan) tahun meliputi biaya untuk bahan, peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pedoman tersebut termasuk penerima dan alokasi BOS;
penganggaran;
pelaksanaan dan penatusahaan;
pertanggungjawaban, dan
Tim Manajemen BOS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
8 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2014
Berlaku Tanggal
19 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.301

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.07 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago