PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan program Bantuan Operasional Sekolah yakni meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun yang bermutu;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 577.477.000, 000, (lima ratus tujuh puluh tujuh milyar empat ratuh tujuh puluh tujuh juta rupiah);
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
15 Januari 2016
Berlaku Tanggal
15 Januari 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.