PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan tata kelola Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah yang profesional dan kompoten baik pada kelembagaan, sumber daya manusia maupun tata laksana pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah perlu melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pemeriksaan;
- bahwa sesuai Kode Etik dan Standar Audit Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah pada setiap akhir pelaksanaan kegiatan pengawasan, auditor harus menyusun laporan hasil pengawasan sebagai alat untuk melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi auditor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2018
Berlaku Tanggal
08 Maret 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.