PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peninjauan tarif retribusi daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah;
- bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang tercantum dalam Lampiran I Huruf T Angka 1 dan Angka 3 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pertanian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2014
Berlaku Tanggal
24 Februari 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.