Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 60, Pasal 99A, dan Pasal 99B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
32

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 32

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar