Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat serta pengamanan, perlu dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronibahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Sadan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronibahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
  6. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
  7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
  8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 2);
  9. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Informasi Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 47);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
44

Tahun
2023

Tentang
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

Ditetapkan Tanggal
24 November 2023

Diundangkan Tanggal
24 November 2023

Berlaku Tanggal
24 November 2023

Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar