PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-kb), Pajak Air Permukaan (Pap), dan Pajak Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/ PMK.07/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/ 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran Pajak Rokok dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-kb), Pajak Air Permukaan (Pap), dan Pajak Rokok
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.