Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat harus melaksanakan kewajibannya secara terbuka dan kompetitif secara umum dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Mutasi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam rangka untuk pengendalian dan pemerataan Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan pedoman mutasi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan Mutasi PNS 3. Jenis dan Klasifikasi Mutasi PNS 4. Persyaratan 5. Prosedur Mutasi 6. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.