Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu menyusun perencanaan dan penganggaran Tahun 2021, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dalam bentuk kalender dan kegiatan penyusunan perencanaan tahunan Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa penyusunan kalender dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019.
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1 (1) Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 merupakan Kalender dan Kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2020. (2) Kalender dan Kegiatan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
e. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019, dan
f. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pasal 2 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan program dan kegiatan mengacu kepada Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
3 Pasal 3 Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.