Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2020 ini adalah:
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG KALENDER DAN KEGIATAN POKOK PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2021, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019, DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1 (1) Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 merupakan Kalender dan Kegiatan untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember Tahun 2020. (2) Kalender dan Kegiatan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
e. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019, dan
f. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pasal 2 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan program dan kegiatan mengacu kepada Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
3 Pasal 3 Kalender dan Kegiatan Pokok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Melaksanakan Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2021, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…