Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018. Dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan mengenai kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2018 perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Tambahan Penghasilan 3. Pengukuran Kinerja 4. Lembur 5. Prosedur Pembayaran 6. Keberatan Atas Hasil Pengukuran Kinerja 7. Pengawasan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Sanksi Administratif 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.