Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumbar TA 2022
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun standarisasi harga barang kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk digunakan sebagai acuan harga barang dan jasa bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021
Standar satuan harga barang terdiri dari pembelian maupun sewa atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Standar satuan harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja a. tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri;
b. untuk harga barang yang tidak dapat direncanakan serta barang hasil tempahan, dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan dilaksanakan dengan mempedomani harga pasar dan atau aturan lainnya;
(3) Standar satuan harga barang tersebut diatas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.