Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan Normal Baru Produktif dan AMan Covid-19 telah diatur berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 38 tahun 2020;
- bahwa agar efektifnya upaya pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi Sumatera Barat dan untuk penyesuaian dengan waktu masa penetapan bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional sesuai keputusan presiden nomor 12ntahun 2020 tentang penetapan status bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 38 tahun 2020 tentang pengawasan perjalanan orang ke wilayah provinsi sumatera barat dalam pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 44 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang no 61 Th 1958,
- Undang-Undang No 4 Th 1984,
- Undang-Undang No 24 Th 2007,
- Undang-Undang No 36 Th 2009,
- Undang-Undang No 23 Th 2014,
- Undang-Undang No 6 Th 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Th 1988,
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Th 1991,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Th 2018, Keppres No 7 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Keppres No 12 Th 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Th 2020,
- Permenhub No 18 Th 2020, Kepmendagri No 440-830 Th 2020, Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/104/2020, Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Ketentuan pasal 19 diubah, Peraturan Gubernur ini berlaku dalam waktu masa penetapan bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.