Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu menambah peralatan serta jenis layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman ;
  2. bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
46

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu menambah peralatan serta jenis layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman ;
  2. bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
46

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Besaran Tarif Jasa Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2018

Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar