Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020,
KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, # Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan provinsi dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi # Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan daerah;
c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
e. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait, dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
# Kepala Dinas, membawahi:
a. Sekretariat;
b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Bidang Pemasaran Pariwisata;
d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. Kelompok Jabatan Fungsional, dan
g. UPTD.
PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.