PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa seseuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah, Standar Akuntansi Pemerintahan merupakan rujukan utama dalam kebijakan akuntansi;
- bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurang akumulasi penyusutan;
- bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu ditetapkan suatu pedoman dalam melakukan penyusutan tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tentang
Pergub Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
24 Januari 2014
Berlaku Tanggal
24 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.