Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019,
  8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
  9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020

KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah;
b. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang) yang menjadi kewenangan daerah;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sektor Bina Marga, sektor Cipta Karya dan sektor Tata Ruang), dan
e. penyelenggaraan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya Kepala Dinas membawahi:
a. Sekretariat;
b. Bidang Cipta Karya;
c. Bidang Bina Marga;
d. Bidang Tata Ruang;
e. Kelompok Jabatan Fungsional, dan
f. UPTD PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Nomor
50 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020
Berlaku Tanggal
22 Juli 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (489.51 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago