PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014;
- bahwa dengan adanya usulan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian gedung dan aula pada Badan Diklat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta alat-alat berat pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.