PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi hasil hutan bukan kayu di luar kawasan hutan yang perlu dimanfaatkan, dipelihara, dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi dan sosial bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat. berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan gubernur. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan berbasis ekologis dan sosiologis, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya perlu diatur tata cara pemberian persetujuannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
21 Maret 2022
Berlaku Tanggal
21 Maret 2022
Sumber
BD Prov. Sumbar Tahun 2022 No. 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.