PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/kota dan Pemerintahan Nagari Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Nagari telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota dan Perintahan Nagari Tahun Anggaran 2014;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/kota dan Pemerintahan Nagari Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2016
Berlaku Tanggal
10 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.