Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 77), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka (8) diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7A 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 3 diubah 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.