Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Provinsi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memelihara dan mewujudkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas bagi pengguna jalan perlu uapaya pengendalian, pembinaan, dan pengawasan yang optimal dan berkesinambungan terhadap pembangunan infrastruktur, penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan Provinsi. Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan Provinsi perlu diatur agar tertib, teratur, bersih, rapi dan berestetika. Dalam rangka pengaturan sebagaimana dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tanggal 31 Desember 2018 No.183.34/10064/OTDA perihal Fasilitas Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan, perlu melakukan penyesuaian/perubahan terhadap Pergub No.75 Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No,25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.38 Tahun 2004
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006
- Pemen Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No,19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan dalam Pergun No.75 Tahun 2018 diantaranya menghapus ketentuan Bab I Ketentuan Umum frase “
Bagian Kesatu Pengertian, Istilah dan Singkatan”
, menghapus Bab I Ketentuan Umum frase “
Bagian Kedua, Maksud dan Tujuan”
;
meghapus Bab I Ketentuan Umum frase “
Bagian Ketiga Lingkup Pengaturan”
. Mengubah ketentuan Pasal 2;
Pasal 3;
pada ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 ayat yakni ayat (4);
mengubah ketentuan BAB III judul Bagian Kesatu, mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf d;
mengubah ketentuan Pasal 19;
Pasal 23;
Pasal 24;
Pasal 27;
Pasal 30, dan
Pasal 34.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.