PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian parameter kualitas lingkungan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat Nomor 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada DInas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018
Berlaku Tanggal
12 Januari 2018
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.