PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2008 dan Nomor 23 Tahun 2008 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2008. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2008
Berlaku Tanggal
11 Juni 2008
Sumber
BD.2008/NO.1 SERI B
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Pergub Nomor 14 Tahun 2007 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.