Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Pemendagri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan dan Instruksi Mendagri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986
  8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup ormas dan/atau LSM, tata cara pemberitahuan/pendaftaran, papan nama dan lambang, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
12 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2009

Berlaku Tanggal
31 Januari 2009

Sumber
BD.2009/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (648.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar