Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk mewujudkan ketahanan pangan dan cadangan pangan nasional, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok daerah dimana Pemerintah Provinsi diwajibkan memiliki cadangan pangan minimal 200 ton dan sudah harus terpenuhi pada Tahun 2015
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat:
maksud dan tujuan Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah;
sasaran;
lembaga pengelola cadangan pangan, dan
a;
organisasi pelaksana;
mekanisme penyediaan;
mekanisme penyaluran, dan
pelaporan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.