Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Kontribusi dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor Penerimaan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Sebagai tindak lanjut Perjanjian kerjasama PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Nomor P/R/110/2010 dan Nomor 11/DP/UM/2010 tanggal 15 Februari 2010 PT Jasa Raharja (persero) akan memberikan kontribusi penggantian sebagian biaya operasional Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (KB-SAMSAT). Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991
  4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
  5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, besarnya kontribusi, tata cara penyetoran dan biaya tim pembina samsat, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
13 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Penerimaan Kontribusi dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2010

Berlaku Tanggal
11 Maret 2010

Sumber
BD.2010/NO.9 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (236.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar