PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Kontribusi dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor Penerimaan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Sebagai tindak lanjut Perjanjian kerjasama PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Nomor P/R/110/2010 dan Nomor 11/DP/UM/2010 tanggal 15 Februari 2010 PT Jasa Raharja (persero) akan memberikan kontribusi penggantian sebagian biaya operasional Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (KB-SAMSAT). Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Penerimaan Kontribusi dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
11 Maret 2010
Berlaku Tanggal
11 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.9 SERI E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.