Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai penjabaran dari RPKD Prov. Sumsel Tahun 2008-2013, maka Pemprov Sumsel menyusul RKPD Tahun 2012 sebagai rencana pembangunan tahunan daerah yang mengacu kepada RKP Tahun 2012. Sesuai Pasal 129 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD Provinsi ditetapkan dengan Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.