Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Ernaldi Bahar
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pelauanan pada RS Ernaldi Bahar perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal RS Ernaldi Bahar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.