PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Biaya perjalanan dinas untuk Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel telah diatur dalam Pasal 9 Pergub Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel dan Pasal 13 B Pergub Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Sumsel. Ketua DPRD Prov. Sumsel dengan suratnya tanggal 7 Maret 2015 Nomor 160/00412/DPRD-SS/2015 telah mengusulkan perubahan Pergub khususnya yang berkaitan dengan tingkat perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS Tingkat A. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.