Menindaklanjuti Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 25 Tahun 1959;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 5 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018;
Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…