Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, nilai jual dan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, pelimpahan wewanang, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.