Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diberlakukannya Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa, maka perlu diatur mengenai pelaksanaan pemberian tugas belajar bagi PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013
  6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pelaksanaan pemberian tugas belajar bagi PNS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan dan sasaran tugas belajar, persyaratan dan penetapan peserta, kewajiban, hak dan sanksi, biaya peserta, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
14 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
16 Juni 2014

Berlaku Tanggal
16 Juni 2014

Sumber
BD.2014/NO.14

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (710.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar