Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pakaian Dinas Harian Pegawai Negari Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2015. Dengan terbitnya Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pergub Nomor 7 Tahun 2015. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2015
- Kepmenhub Nomor KM.69/UM.606/Phb-85
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai:
atribut, lencana lambang dinas, tanda jabatan, bentuk, ukuran dan warna atribut, penggunaan pakaian dinas lapangan dan pakaian dinas upacara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.