Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan Ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No 25 Tahun 1995
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Sebagaimana bebebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006), sebagaimana bebebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Sebagaimana bebebrapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
  12. Peraturan Gubernur No 50 Tahun 2010 Sebagaimana bebebrapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 1 Tahun 2013

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain:
Pelaksanaan , Ketentuan lain-lain ,ketentuan Peralihan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
15

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Analisis Standar Belanja

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2019

Berlaku Tanggal
21 Juni 2019

Sumber
BD.2019/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar