Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona VIrus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tanggal 12 Mei 2020 telah disetujui dan ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Palembang dan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Sehubungan dengan telah ditetapkannya PSBB tersebut, maka dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan suatu pedoman bagi masyarakat dan para pihak serta sebagai acuan bagi masyarakat dan para pihak serta sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PSBB di wilayahnya. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Beskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.4 Tahun 1984
- Undang-Undang No.24 TAhun 2007
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Undang-Undang No.6 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2020
- Peraturan Presiden No.17 Tahun 2018
- Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020
- Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020
- Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020
- Permen Kesehatan No.9 Tahun 2020
- Pemen Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 202
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2020
- Kepmen Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020
- Keputusan Kepala BNPB No.9A Tahun 2020
- Keputusan Kepala BPBN No.13.A Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
maksud, tujuan dan ruang lingkup panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi. Diatur juga mengenai:
Pelaksanaannya, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk, Sumber Daya Penanganan Covid-19, dan Pemantauan, Evaluasi serta Pelaporan dalam pelaksanaannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.