Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perempuan sebagai ibu bangsa dan anak sebagai penerus bangsa merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinyasecara wajar dan proporsional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Berdasarkan norma-norma agama, moral dan hukum, kegiatan perdagangan perempuan dan anak merupakan kejahatan berat kemanusiaan yang harus diberantas hingga keakar-akarnya. Praktek perdagangan perempuan dan anak di Sumsel sudah sedemikian memprihatinkan, sehingga telah menimbulkan keseriusan dan kecematan kita sebagai negara yang memjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan untuk itu perlu penanganan segera dan serius dengan melibatkan berbagai pihak. Penanganan secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan dan terpadu sangat dibutuhkan, sehingga perlu pedoman suatu rencana aksi sebagai derivasi dan penjabaran dari berbagai amanat yang tertuang dalam peraturan perundang-unadngan nasional maupun internasional terhadap upaya-upaya untuk menghapuskan perdagangan perempuan dan anak. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20007
- Keppres Nomor 36 Tahun 1990
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, hakekat dan tujuan, pembentukan gugus tugas, susunan dan keanggotaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2010
Berlaku Tanggal
24 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.11 SERI E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (384.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.