PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tatacara, Jangka Waktu Pemberian Kajian Teknis, dan Rekomendasi Ketinggian Bangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Tatacara, Jangka Waktu Pemberian Kajian Teknis, dan Rekomendasi Ketinggian Bangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
24 Juni 2014
Berlaku Tanggal
24 Juni 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Pengembangan Kopi Sumatera Selatan Berkelanjutan
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaa Teknis Dinas Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-api dan Kereta API Indralaya Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.