Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tatacara, Jangka Waktu Pemberian Kajian Teknis, dan Rekomendasi Ketinggian Bangunan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas-batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
- Kepmenhub Nomor KM 59 Tahun 2004
- Kepmenhub Nomor KM 14 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tatacara, jangka waktu pemberian kajian teknis, dan rekomendasi ketinggian bangunan di kawasan keselamatan operasi ppenerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan pembuatan kajian teknis dan pemberian rekomendasi, tindak lanjut permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.