Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil ,calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri SIpil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahn Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang No.25 Tahun 1959
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No.14 Tahun 2014
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2020
- Peraturan Gubernur No.50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No.1 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur No.7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub No.11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya. Pemberian Gaji/Tunjangan Hari Raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sera berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil ,calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020
Berlaku Tanggal
18 Mei 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (183.14 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.