Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan dan Biaya Uji Kompetensi Bidan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan, maka untuk pelaksanaannya perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pelaksanaan, biaya, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
18 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan dan Biaya Uji Kompetensi Bidan

Ditetapkan Tanggal
05 April 2010

Diundangkan Tanggal
06 April 2010

Berlaku Tanggal
06 April 2010

Sumber
BD.2010/NO.12 SERI E

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
  2. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan

Download PDF (257.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar