PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 25 April 2012 telah ditetapkan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.600, – (enam ribu enam ratus rupiah) per kg;
- berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-6/ M K.2/2012 tanggal 13 Januari 2012 Harga Pembelian Beras (HPB) Pemerintah kepada Perum Bulog sebesar Rp 6.558, – (enam ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) per kg
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2012
Berlaku Tanggal
10 Mei 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.