Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas lntelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas lntelijen Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komunitas Intelijen Daerah Provinsi
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
- Undang 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah d iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011
- . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini memuat:
penyelenggaraan kominda di provinsi;
pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan Kominda di Kabupaten /Kota, dan
pendanaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.