Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Arsip Kepegawaian, Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penataan, perlindungan, dan pengelolaan arsip yang penting dan bernilai guna diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam penataan, perlindungan, dan pengelolaan arsip khususnya di bidang keuangan dan kepegawaian, diperlukan jadwal retensi arsip keuangan, arsip kepegawaian, dan arsip non keuangan dan non kepegawaian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang jadwal retensi arsip keuangan, arsip kepegawaian, arsip non keuangan dan arsip non kepegawaian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan, jadwal, pelaksanaan pengelolaan dan penyusutan arsip, jangka waktu, pemusnahan, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.