PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Besaran standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi besarnya biaya angkutan, sewa hotel dan kondisi perekonomian saat ini. . Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2010
Berlaku Tanggal
19 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.2 SERI E
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 80 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas dan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pasal 5
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.