Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan tat akelola perusahaan yang baik dalam rangka pengangkayan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi, maka diperlukan pengaturan agar proses pengangkatan dan pemberhentian dimaksud dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- berdasarkan ketentuan PAsal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, diatu bahwa Gubernur mempunyai kewenangan melaksanakan seleksi anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang2an
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 TAhun 1959
- Undang-Undang Nomor 13 TAhun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 TAhun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 8 TAhun 2012
- PEraturan Otoritas JAsa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
- PEraturan Otoritas JAsa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 TAhun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimam telah diubah terakhir dengan Perda Noomor 14 TAhun 2014
- PErda Nomor 14 Tahun 2016
PEraturan ini memuat:
ketentuan tentang kewebangan;
dewan pengawas dan/atau komisaris, dan
direksi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2019
Berlaku Tanggal
14 Februari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.81 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.