Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Kontribusi dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daeah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sabahwa sesuai dengan Keputusan Direksi PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pusat Nomor SM/03/III/2001 tanggal 11 Januari 2001, Pihak PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan akan memberikan sumbangan kepada Pemprov Sumsel. Pemberian sumbangan kepada Pemprov. Sumsel sejalan dengan perjanjian kerja sama antara PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan dengan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Nomor PR/02/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kontribusi Penggantian Sebagian Biaya Operasional Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (KB-Samsat). Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, besarnya kontribusi, tata cara penyetoran dan biaya Tim Pembina Samsat, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.