PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Kontribusi dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan PAD, maka salah satu sumber penerimaan daeah yang perlu diintensifkan adalah dari sektor Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sabahwa sesuai dengan Keputusan Direksi PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pusat Nomor SM/03/III/2001 tanggal 11 Januari 2001, Pihak PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan akan memberikan sumbangan kepada Pemprov Sumsel. Pemberian sumbangan kepada Pemprov. Sumsel sejalan dengan perjanjian kerja sama antara PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan dengan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Sumsel Nomor PR/02/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kontribusi Penggantian Sebagian Biaya Operasional Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (KB-Samsat). Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tentang
Pergub Tentang Penerimaan Kontribusi dari PT. Jasa Raharja (Persero) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
05 Maret 2009
Berlaku Tanggal
05 Maret 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.